M. Mirza Oktaviansyah, Direktur & Founder. Memiliki latar belakang pendidikan S1 Ekonomi Univ. Trisakti Jakarta. Sejak Tahun 2013 mulai menggeluti bisnis di bidang kuliner untuk menyalurkan passionnya. Pengalaman serta ilmu dalam mengelola dan menjalankan bisnis kuliner banyak didapat saat menjadi franchisee brand coffee shop Black Canyon Coffee dan di tahun pertamanya tepatnya 2014 outlet yang dijalankan mendapatkan “1st Year Best Performance Outlet” award yang diberikan oleh Master Franchise brand tersebut. Dengan tingginya potensi industri kuliner khususnya kopi, maka tahun 2019 bersama rekan bisnis kuliner sebelumnya akhirnya mendirikan perusahaan sendiri yang dinamai LOER GROUP. Pengalaman dan ilmu yang diperoleh selama kurang lebih tujuh tahun, insting membaca market, kemampuan analisis feasibility bisnis secara kualitatif maupun kuantitatif serta kemampuan teknis dan non teknis lainnya, ditambah dukungan tim yang kuat dan solid menjadi modal & aset penting perusahaan untuk terus berkembang.
Risiko Usaha:
• Risiko Sustainability
Kopi Loer dan Waroeng hari-hari mulai beroperasional penuh di Bulan September 2019, Keberlanjutan bisnis ini secara umum belum teruji dalam rentang waktu yang cukup matang. Namun, didukung dengan pengalaman kami sebagai pengelola salah satu brand coffee shop dari Tahun 2014, kami memiliki keyakinan untuk menumbuhkan Kopi Loer dan Waroeng hari-hari menjadikan Brand yang kuat di pasar dan mampu menjadi market leader dalam bisnis coffee shop khususnya di Kota Palembang Untuk menjaga sustainability bisnis ini kedepannya, kami mempersiapkan strategi yang kami terjemahkan dalam aktivitas marketing online maupun offline, seperti aktivitas community gathering yang dilakukan di outlet kopi Loer. Kami pun akan terus melakukan pengembangan dengan melakukan penyesuaian atas permintaan pasar.
• Risiko Konflik atas Brand
Seperti disampaikan sebelumnya, bahwa Kopi Loer & Waroeng Hari-hari beroperasional dibawah naungan badan usaha yang kami namai LOER GROUP. Merk Kopi Loer sendiri telah didaftarkan di Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemilik brand adalah M. Mirza Oktoviansyah yang juga merupakan Direktur PT Kopi Loer Jaya. Untuk itu, perlu kami sampaikan beberapa hal:
a. PT Kopi Loer Jaya diberikan izin (lisensi) pemakaian merek dagang “Kopi Loer & Waroeng Hari-hari” dengan jangka waktu selama perseroan berdiri dan/atau belum dibubarkan secara hukum dan tanpa dikenai biaya royalti apapun oleh pemilik merek tersebut.
b. Point di atas, termasuk atas pengembangan usaha yang dilakukan oleh PT Kopi Loer Jaya ke depan yang bersumber dari cash flow perusahaan.
c. PT Kopi Loer Jaya juga tidak menerima manfaat atas pengembangan usaha yang dilakukan oleh LOER GROUP di kemudian hari.
d. PT Kopi Loer Jaya tidak diperkenankan mengalihkan merek “Kopi Loer” kepada pihak ketiga / pihak lainnya tanpa persetujuan LOER GROUP
Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum.
• Risiko Kelangsungan Usaha
Terdapat risiko kelangsungan usaha pada saat masa kontrak kerjasama dan sewa berakhir, meskipun lokasi eksisting merupakan lahan milik yayasan keluarga owner yang notabene akan mempermudah setiap proses negosiasi, akan tetapi, secara profesional kerjasama penggunaan lahan tersebut tertuang dalam perjanjian tertulis yang disepakati kedua pihak dengan menggunakan mekanisme revenue sharing. Khusus skema sewa, risiko tersebut diminimalisir dengan kerjasama kontrak jangka panjang selama 3 (tiga) tahun. Manajemen berkomitmen untuk mengamankan setiap risiko dengan melakukan opsi perpanjang yang dinegosiasikan setiap 6 bulan sebelum masa kontrak berakhir.
Untuk 2 lokasi usaha baru, kami telah menyiapkan 2 properti dengan potensi traffic yang cukup tinggi di daerah pemukiman dan jalur lalu lintas utama menyesuaikan dengan masing-masing pengembangan konsep yang kami lakukan. Untuk lokasi outlet yang pertama yaitu berupa sebuah rumah yang mengusung konsep coffee house dengan mekanisme sewa tahunan dan lokasi kedua yang mengusung konsep mini coffee-house. Tim dan manajemen juga melakukan upaya mengumpulkan database lokasi dengan melakukan survey dan riset secara berkala untuk memetakan titik-titik properti potensial di Kota Palembang berdasarkan traffic generator masing-masing area dimana data tersebut kami gunakan untuk cadangan tempat maupun rencana pengembangan usaha.
• Risiko Ekspansi Usaha
Ekspansi bisnis yang kami tawarkan kepada investor merupakan business plan Loer Group yang sudah kita matangkan sejak tahun 2019 hingga 2020. Tentu rencana ini merupakan bagian dari tujuan kami untuk meningkatkan value perusahaan baik dari sisi brand, revenue maupun kebermanfaatan bagi sekitar. Namun, kami sadar bahwa di setiap eksekusi business plan tidak terkecuali pada rencana ekspansi terdapat resiko yang mengikuti. Adanya risiko kegagalan termasuk di dalamnya kegagalan membaca market di lokasi yang baru. Risiko ini erat kaitannya dengan pemilihan lokasi untuk cabang baru. Dengan riset pasar dan pemetaan pesaing di daerah baru yang telah kami lakukan sesuai dengan segmen pasar yang kami bidik, kami yakin mampu memenangkan persaingan khususnya skala lokal dan terus memperkuat posisi brand kami di pasar baru.
• Risiko Force Majure
Keadaan Force Majeure yang tengah dihadapi saat ini adalah pandemi Covid-19. Kondisi ini tentu bukan merupakan kondisi ideal bagi pelaku usaha termasuk kami. Untuk mengurangi risiko penyebaran pandemi Covid-19 ini dan sesuai dengan kebijakan Walikota Palembang melalui surat edaran resmi pemerintah kota palembang, Kopi Loer dan Waroeng hari-hari menerapkan protokol kesehatan agar dapat mengurangi risiko penyebaran covid-19. Selepas ‘Pembatasan Sosial Berskala Besar’ (PSBB) dan memasuki masa ‘Adaptasi Normal Baru’, Saat ini jam operasional yang diterapkan mulai dari jam 09.30 - 22.00 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemkot Palembang, antara lain physical distancing kewajiban untuk mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang telah disediakan, wajib memakai masker, dan lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang bervariasi, seperti tidak
terkumpulnya dana investasi
selama proses pengumpulan dana dan/atau proyek yang dijalankan tidak
menghasilkan keuntungan sesuai
dengan yang diharapkan
Risiko Kekurangan Likuiditas
Investasi memungkinkan tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan
tidak terdaftar di
bursa efek atau belum dilaksanakan perdagangan efek (pasar sekunder). Hal ini
berarti ada
kemungkinan tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham
Pemodal yang melakukan investasi Saham, memiliki hak untuk mendapat dividen
sesuai dengan jumlah
kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara
secara periodik. Namun,
kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis
yang diinvestasikan
tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham
karena bertambahnya
total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Santara sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun
gangguan sistem
teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk
mencegah hal tersebut
terjadi.